CP Pendidikan Pancasila Fase B Kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A

Daftar Isi
 Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Fase B Kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A_Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran penting yang berperan dalam membentuk karakter dan cara pandang peserta didik terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Memasuki Fase B, yaitu jenjang kelas 3 dan 4 SD/MI serta Program Paket A, peserta didik berada pada tahap perkembangan kognitif dan sosial yang semakin matang. Pada fase ini, anak mulai mampu memahami hubungan antara nilai-nilai Pancasila dengan situasi nyata di lingkungan mereka—baik di rumah, sekolah, maupun masyarakat.
Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Fase B Kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A
Melalui pembelajaran yang dirancang secara bertahap dan bermakna, Pendidikan Pancasila di Fase B bertujuan membantu peserta didik mengenali, memahami, serta membiasakan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Anak belajar untuk menunjukkan sikap jujur, disiplin, dan tanggung jawab, sekaligus menghargai perbedaan dan bekerja sama dengan teman-temannya. Mereka juga mulai dilatih untuk mengekspresikan pendapat dengan sopan, memahami aturan yang berlaku, serta mampu menyelesaikan masalah sederhana melalui diskusi atau kerja kelompok.

Capaian Pembelajaran pada fase ini memberikan gambaran tentang kompetensi yang perlu dicapai peserta didik, mulai dari memahami makna simbol Pancasila, membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila, hingga menunjukkan kemampuan berinteraksi sosial yang baik. Dengan pendekatan pembelajaran yang kontekstual dan relevan dengan pengalaman sehari-hari, diharapkan anak dapat tumbuh sebagai pribadi yang berkarakter, berakhlak mulia, serta memiliki kecintaan terhadap bangsa dan negaranya.

CP Pendidikan Pancasila Fase B Kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A

2. Fase B (Umumnya untuk Kelas III dan IV SD/MI/Program Paket A) 
Pada akhir Fase B, murid memiliki kemampuan sebagai berikut: 

2.1. Pancasila 

Mengidentifikasi makna sila-sila Pancasila, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari; mengenal karakter para perumus Pancasila; menunjukkan sikap bangga menjadi anak Indonesia yang memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan di lingkungan sekitar. 

2.2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Mengidentifikasi dan melaksanakan aturan di sekolah dan lingkungan tempat tinggal; mengidentifikasi dan menerapkan hak yang didapat dan kewajiban sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah. 

2.3. Bhinneka Tunggal Ika 

Membedakan dan menghargai identitas, keluarga, dan teman-temannya sesuai budaya, suku bangsa, bahasa, agama dan kepercayaannya di lingkungan sekitar. 

2.4. Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Mengidentifikasi lingkungan tempat tinggal (RT, RW, desa atau kelurahan, dan kecamatan) sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; menunjukkan perilaku bekerja sama dalam berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan di lingkungan sekitar.


Posting Komentar