CP Pendidikan Pancasila Fase D Kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B
Daftar Isi
Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Fase D Kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B_Pendidikan Pancasila menjadi salah satu mata pelajaran kunci dalam membentuk karakter dan jati diri peserta didik Indonesia. Pada jenjang SMP/MTs atau Program Paket B, pembelajaran ini tidak hanya berfokus pada pengenalan nilai-nilai Pancasila, tetapi juga pada kemampuan peserta didik untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Melalui Capaian Pembelajaran (CP) Fase D yang diperuntukkan bagi kelas 7, 8, dan 9, pemerintah memberikan arah yang jelas mengenai kompetensi apa saja yang perlu dicapai peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
Fase D merupakan tahap penting karena pada usia remaja awal, peserta didik sedang memasuki masa transisi menuju pemikiran yang lebih kritis, mandiri, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai Pancasila perlu diinternalisasikan bukan hanya melalui materi, tetapi juga pengalaman belajar yang kontekstual, kolaboratif, dan dekat dengan realitas sosial mereka. Oleh karena itu, pemahaman mengenai Capaian Pembelajaran menjadi sangat penting baik bagi guru, pengembang perangkat ajar, maupun orang tua.
CP Pendidikan Pancasila Fase D Kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B
4. Fase D (Umumnya untuk Kelas VII, VIII dan IX SMP/MTs/Program Paket B)
Pada akhir Fase D, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:
4.1. Pancasila
Memahami sejarah kelahiran Pancasila; memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari; memahami makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.2. Undang-Undang Dasar Indonesia Negara Republik Tahun 1945
Menerapkan norma dan aturan; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; menggunakan hak dan menerapkan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.
4.3. Bhinneka Tunggal Ika
Mengidentifikasi keberagaman suku bangsa, agama dan kepercayaan, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan menerima keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat; memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya daerah sebagai identitas nasional; menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif melestarikan praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya daerah dalam masyarakat global.
4.4. Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memahami Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia; memahami wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan nusantara; berpartisipasi aktif untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Silakan Download Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Fase D Kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B

Posting Komentar