Guru Wajib Tahu, Ini Standar Proses Pendidikan Terbaru 2026: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pendidikan pada Jenjang PAUD/SD/SMP/SMA
Daftar Isi
Standar Proses Pendidikan Terbaru 2026: Permendikdasmen RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pendidikan pada Jenjang PAUD/SD/SMP/SMA_Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 yang terdiri dari 5 bab dan terbagi menjadi 21 pasal ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 5 Januari 2026. Permendikdasmen nomor 1 tahun 2026 ini merupakan pengganti Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang standar proses pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG
PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memastikan proses pembelajaran
dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian
standar kompetensi lulusan, perlu disusun standar proses
pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar,
dan jenjang pendidikan menengah;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar
Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
perlu disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang
relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan dinamika sosial, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Proses
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG
PENDIDIKAN MENENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
- Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pasal 2
(1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam
melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan
efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara
optimal.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b.pelaksanaan pembelajaran; dan
c.penilaian proses pembelajaran.
Pasal 3
(1) Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling
memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan
olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip
pembelajaran:
a. berkesadaran;
b. bermakna; dan
c. menggembirakan
(2) Berkesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan proses pembelajaran yang membantu murid
memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi,
aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.
(3) Bermakna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid
dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun
pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara
kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.
(4) Menggembirakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif,
menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
BAB II
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk
merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar
dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.
(3) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
pembelajaran.
Pasal 5
Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
tujuan pembelajaran;
b. langkah pembelajaran; dan
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.
Bagian Kedua
Tujuan Pembelajaran
Pasal 6
(1) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a merupakan kompetensi dan konten pada ruang
lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh
Murid.
(2) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar
isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan
sumber daya Satuan Pendidikan.
Bagian Ketiga
Langkah Pembelajaran
Pasal 7
(1) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b merupakan tahapan yang dirancang untuk
memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka
mencapai tujuan pembelajaran.
(2) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
menerapkan
prinsip
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1).
Bagian Keempat
Penilaian atau Asesmen Pembelajaran
Pasal 8
(1) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Pendidik
dengan menggunakan beragam teknik dan/atau
instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan
tujuan pembelajaran.
(2) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penilaian
pendidikan
sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Pasal 9
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana
belajar yang:
a. interaktif;
b. inspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.
(2) Suasana belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman,
nyaman, dan inklusif.
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:
a.
keteladanan;
b. pendampingan; dan
c. fasilitasi.
(4) Keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan dengan:
a. menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan
sehari-hari; dan
b. menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan
bersedia bekerja bersama Murid dalam proses
pembelajaran.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b dilakukan dengan:
a. memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid
dalam proses belajar; dan
b. mendorong Murid untuk membangun pengetahuan
secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber
belajar.
(6) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dilakukan dengan:
a. menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi
Murid sesuai dengan kebutuhan; dan
b. memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan
strategi belajarnya sendiri.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan agar Murid
mendapatkan pengalaman belajar:
a. memahami;
b. mengaplikasi; dan
c. merefleksi.
(2) Memahami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid
untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan
dari berbagai sumber dan konteks.
(3) Mengaplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid
untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi
kehidupan nyata dan kontekstual.
(4) Merefleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai
proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar
mampu belajar secara mandiri.
Pasal 11
Pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 12
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b mengikuti kerangka pembelajaran
yang terdiri atas:
a. praktik pedagogis;
b. kemitraan pembelajaran;
c. lingkungan pembelajaran; dan
d. pemanfaatan teknologi.
(2) Praktik pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan strategi pembelajaran dan penilaian
yang berfokus pada pengalaman belajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mencapai tujuan
pembelajaran.
(3) Kemitraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan kegiatan membangun
hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta
antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua,
masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.
(4) Lingkungan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan segala kondisi fisik, virtual,
dan sosial yang mendukung suasana belajar aman,
nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.
(5) Pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan optimalisasi penggunaan sumber
daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk
menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif,
dan kontekstual.
Pasal 13
Selain pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3), pelaksanaan pembelajaran pada:
a.
pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan
memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja
lapangan; dan
b.
pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas untuk
jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi
pengalaman nyata melalui program magang.
Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan jalur pendidikan formal, beban belajar diatur
dalam bentuk satuan jam pelajaran.
(2) Dalam pelaksanaan pembelajaran pada program
pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk
satuan kredit kompetensi.
BAB IV
PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan asesmen
terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) semester.
(4) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pendidik melalui refleksi diri.
(5) Refleksi diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengacu pada analisis asesmen hasil belajar Murid yang
dilakukan oleh Pendidik atau asesmen berskala nasional.
Pasal 16
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penilaian
proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama Pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Murid.
Bagian Kedua
Penilaian oleh Sesama Pendidik
Pasal 17
(1) Penilaian oleh sesama Pendidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a merupakan asesmen oleh sesama
Pendidik
atas
perencanaan
dan
pelaksanaan
pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang
bersangkutan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling
mendukung.
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
semester.
(4) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan:
a. berdiskusi
mengenai
perencanaan dan/atau pelaksanaan pembelajaran;
b. mengamati pelaksanaan pembelajaran; dan
c. merefleksikan hasil diskusi dan/atau pengamatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Bagian Ketiga
Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan
Pasal 18
(1) Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan asesmen
oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan
balik yang konstruktif.
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
semester.
(4) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan:
a. supervisi akademik;
b. analisis hasil belajar Murid; dan/atau
c. pemberian umpan balik kepada
Pendidik berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b.
Bagian Keempat
Penilaian oleh Murid
Pasal 19
(1) Penilaian oleh Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf c merupakan asesmen oleh Murid yang diajar
langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
(2) Asesmen oleh Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan
tanggung jawab Murid serta membangun suasana
pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai.
(3) Asesmen oleh Murid atas pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) semester pada setiap mata
pelajaran.
(4) Asesmen oleh Murid dapat dilakukan secara terencana
melalui:
a. survei refleksi proses pembelajaran;
b. catatan refleksi proses pembelajaran; dan/atau
c. diskusi refleksi proses pembelajaran.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun
2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar
Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
161),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 1
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
ttd.
Muhammad Ravii
NIP 197203232005011001

Posting Komentar